Nasional

Menkomdigi Dorong Platform Digital Nonaktifkan Akun Anak, Perlindungan Ruang Siber Jadi Prioritas

×

Menkomdigi Dorong Platform Digital Nonaktifkan Akun Anak, Perlindungan Ruang Siber Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Dorong Platform Digital Nonaktifkan Akun Anak, Perlindungan Ruang Siber Jadi Prioritas

Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara She-Connects bertema Perempuan Terkoneksi Penggerak Ekonomi Negeri di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). 

Jakarta ; Pemerintah kian mempertegas komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong pengelola platform digital untuk mulai menonaktifkan akun anak pada media sosial serta layanan daring berisiko tinggi, sebagai langkah preventif menjelang penerapan penuh regulasi perlindungan anak.

Dorongan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam acara She-Connects: Perempuan Terkoneksi Penggerak Ekonomi Negeri yang digelar di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, Meutya menegaskan bahwa penguatan peran perempuan di ranah digital tetap menjadi agenda penting pemerintah, namun perlindungan anak ditempatkan sebagai prioritas utama.

Pemerintah, kata Meutya, telah menetapkan kerangka hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Regulasi ini mengatur pembatasan usia anak dalam mengakses dan memiliki akun pada platform digital, khususnya yang tergolong berisiko tinggi.

Pemerintah memang ingin semakin banyak perempuan aktif di ranah digital. Namun pada saat yang sama, Presiden juga sangat tegas soal perlindungan anak di ruang digital. Karena itu lahir PP Tunas, yang intinya menunda anak untuk memiliki akun sampai mereka benar-benar siap,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, PP Tunas menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk anak dapat membuat akun sendiri pada platform berisiko tinggi, termasuk mayoritas media sosial dan layanan e-commerce. Sementara untuk platform dengan risiko lebih rendah, terdapat batas usia yang lebih rendah, namun pemerintah mendorong penggunaan standar usia tertinggi sebagai acuan bersama.

Untuk saat ini, message utama pemerintah jelas, kalau bisa kita pakai patokan paling tinggi. Usia 16 tahun ke atas baru boleh membuat akun sendiri di media sosial dan layanan daring berisiko tinggi,” tegasnya.

Meutya mengungkapkan, PP Tunas telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mempersiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri guna memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan terukur.

PP-nya sudah ada dan ditandatangani. Sekarang kita masuk tahap persiapan untuk memberlakukan secara aktif, termasuk pengaturan teknis dan mekanisme pengawasan,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan seluruh regulasi turunan tersebut dapat berlaku penuh pada Maret 2026, lengkap dengan sanksi administratif bagi platform yang tidak patuh. Meutya menegaskan, sanksi tidak ditujukan kepada orang tua maupun anak, melainkan kepada penyelenggara sistem elektronik.

Ini penting untuk diluruskan. Bukan ibu-ibunya yang kena sanksi, bukan anak-anaknya, tetapi platform-nya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Menjelang pemberlakuan penuh regulasi, Menkomdigi meminta pengelola platform digital bersikap proaktif dengan mulai menertibkan akun anak sejak dini. Ia mencontohkan langkah serupa yang telah dilakukan di Australia sebelum regulasi perlindungan anak digital diterapkan secara resmi.

Nah harapan kita, bahkan sebelum Maret, teman-teman platform dan e-commerce sudah mulai proaktif mengeluarkan akun-akun anak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan peran strategis perempuan dalam menyebarluaskan literasi digital, khususnya terkait perlindungan anak.

Melalui She-Connects, kami ingin perempuan tidak hanya hadir sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pelaku dan penggerak ekonomi digital. Komunitas perempuan punya kekuatan komunikasi yang sangat efektif,” ujar Fifi.

Menurutnya, jejaring perempuan memiliki energi dan daya jangkau yang besar dalam membantu sosialisasi kebijakan pemerintah sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya ruang digital yang aman dan ramah anak.

Acara She-Connects sendiri menjadi wadah dialog antara pemerintah, pengelola platform digital, pelaku UMKM, serta komunitas perempuan, guna memperkuat ekosistem digital nasional yang berdaya saing, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan generasi masa depan.