Mendes PDT Yandri Susanto dalam acara Kolaborasi Kopdes Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan, yang dihadiri sejumlah Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi instrumen pemerataan ekonomi sekaligus pelindung toko kelontong dari ekspansi ritel modern.
Kabupaten Serang ; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan penghentian penerbitan izin minimarket baru sebagai langkah afirmatif untuk melindungi pelaku usaha rakyat di desa sekaligus memperkuat program prioritas nasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam agenda kolaborasi Kopdes Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2). Usulan itu, menurutnya, lahir dari aspirasi pedagang toko kelontong desa yang semakin tertekan oleh ekspansi ritel modern hingga ke wilayah pedesaan.
Yandri menegaskan kebijakan yang diusulkan bukan untuk menutup operasional ritel modern yang telah berjalan, melainkan membatasi izin baru agar tidak mempersempit ruang ekonomi masyarakat desa. Ia menilai penetrasi minimarket tanpa pengendalian berpotensi menggerus keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa afirmasi kebijakan diperlukan agar pembangunan ekonomi desa tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal.
Sejalan dengan agenda pembangunan nasional, Yandri menekankan penguatan ekonomi desa merupakan implementasi Asta Cita yang menempatkan desa sebagai fondasi pemerataan pembangunan. Dalam konteks itu, Kopdes Merah Putih diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi lebih merata.
Menurutnya, skema koperasi desa memungkinkan perputaran ekonomi yang lebih inklusif karena keuntungan usaha tidak hanya dinikmati individu, tetapi juga kembali menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Ia menyebut minimal 20 persen keuntungan koperasi dapat berkontribusi langsung terhadap PAD desa, sehingga membuka peluang pembiayaan program sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur skala lokal.
Selain itu, Yandri menyoroti pentingnya sinergi lintas level pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparatur desa, dalam menciptakan ekosistem usaha yang berpihak kepada masyarakat desa. Kebijakan afirmatif dinilai dapat menekan laju urbanisasi dengan menyediakan peluang ekonomi yang layak di kampung halaman.
Penguatan ekonomi desa melalui koperasi dan pembatasan ekspansi ritel modern diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha kecil, tetapi juga mendorong kemandirian desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan desa tidak lagi menjadi objek pembangunan semata, melainkan aktor utama dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan nasional.












