Nasional

Menaker Imbau Dunia Usaha Terapkan WFA Desember 2025 untuk Jaga Kelancaran Aktivitas Nataru

×

Menaker Imbau Dunia Usaha Terapkan WFA Desember 2025 untuk Jaga Kelancaran Aktivitas Nataru

Sebarkan artikel ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya dalam Konferensi Pers terkait WFA Pegawai saat Nataru 2025/2026 di Jakarta, Kamis (18/12/2025)

Jakarta ; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Menurut Yassierli, penerapan WFA diharapkan dapat membantu menekan kepadatan lalu lintas dan pergerakan masyarakat, terutama di pusat-pusat transportasi, kawasan perkotaan, serta jalur-jalur utama selama puncak libur akhir tahun.

Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak. Oleh karena itu, pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, produktivitas kerja, serta perlindungan terhadap pekerja.

Menaker juga menjelaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi dikecualikan dari kebijakan ini. Sektor tersebut antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak dapat diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan tugas secara WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, serta tetap berhak menerima upah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Ia berharap perusahaan dapat mengatur sistem kerja, jam kerja, dan pengawasan kinerja secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan secara fleksibel dari lokasi yang berbeda.

Lebih lanjut, Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Nataru, sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi dan produktivitas nasional.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.