Kab.Serang ; 281 Kepala Desa di Kabupaten Serang Provinsi Banten, mendapatkan perpanjang masa jabatannya, para Kepala Desa tersebut langsung menerima Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari Bupati Serang Ratu Ratu Chasanah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang semula dengan masa jabatan 6 tahun, sekarang di perpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, dengan masa jabatan Kepala Desa periode Tahun 2019 hingga berakhir jabatannya Tahun 2027 dan masa jabatan Kepala Desa periode Tahun 2021 hingga berakhir jabatannya Tahun 2029.
” Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini tentunya para Kepala Desa diberikan lagi amanat untuk mengabdi dan melayani masyarakat.” ungkapnya