Jakarta ; Permohonan Peninjauan Kembali (PK) berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya, dalam press conference atau jumpa pers senin 16 Desember 2024 Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon tersebut dimana MA menilai tidak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina tersebut bukanlah merupakan bukti baru.
“Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam press conference atau jumpa pers MA Senin (16/12/2024).
Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku dan ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon tersebut akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” Ungkap Yanto.
Meskipun berbeda berkas perkara, namun sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.












