Daerah

Lalu Lalang Dumtruk indek 24 Armada Galian C Ilegal Hilir Mudik Dijalan Kronjo -Balaraja Diduga Sengaja Dibiarkan

245
×

Lalu Lalang Dumtruk indek 24 Armada Galian C Ilegal Hilir Mudik Dijalan Kronjo -Balaraja Diduga Sengaja Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

Kab.Tangerang ; Lalu lalang armada angkutan tanah galian c ilegal jenis dumtruk indek 24 di Jalan Raya Kronjo – Balaraja wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, menjadi polemik tersendiri, kendati banyak warga yang mengeluhkan hal tersebut namun sepertinya keluhan warga seakan dianggap angin lalu dan diduga sengaja di biarkan oleh para pihak yang memiliki kewenangan,

” Gimana jalan ga cepet rusak kalau siang dan malam hari kendaraan dumtruk indek 24 pengangkut galian tanah C ilegal dibiarkan lalu lalang tanpa mengindahkan aturan yang ada, namun anehnya lagi kenapa pemerintah setempat seakan membiarkan semua itu ” Ucap Ahmad warga Kecamatan Kronjo

Untuk diketahui dengan tegas semua itu sudah di atur didalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil angkutan barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Hingga berita ini diterbitkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.