Kabupaten Tangerang ; Pekerjaan proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Solokan RT.12/04, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV. Harapan Baru, namun pelaksanaannya diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan.

Warga menilai pengerjaan proyek SPAL tersebut dilakukan secara asal-asalan. Dugaan kuat muncul lantaran pasangan batu eksisting lama tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu, melainkan langsung ditimpa dengan pasangan batu baru. Praktik semacam ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan memperpendek umur teknis bangunan.

“Kami menduga proyek SPAL di Kampung Solokan RT.12/04 Desa Talok Kecamatan Kresek itu terjadi indikasi penyimpangan dan dikerjakan asal-asalan. Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut,” ujar Dedi, warga Kecamatan Kresek, kepada Volunteernews.co.id (20/10/2025).
Dampak Negatif Terhadap Kualitas Bangunan
Secara teknis, tidak membongkar pasangan batu lama sebelum melakukan pembangunan baru merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pekerjaan konstruksi. Kondisi ini dapat menyebabkan:
1. Daya rekat antara lapisan lama dan baru tidak maksimal, sehingga struktur menjadi rapuh dan mudah retak.
2. Ketahanan terhadap tekanan air dan tanah menurun, terutama pada saluran pembuangan yang memerlukan kekedapan tertentu.
3. Risiko keruntuhan dinding saluran meningkat, karena pondasi lama tidak memiliki daya dukung sesuai beban konstruksi baru.
4. Efisiensi drainase terganggu, akibat adanya rongga atau celah antara struktur lama dan yang baru.
Praktik semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek SPAL tersebut.
Pemerhati pembangunan daerah menilai, pengawasan lapangan dari instansi terkait perlu diperketat, agar setiap pekerjaan infrastruktur benar-benar dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis konstruksi yang telah ditentukan.
Catatan Redaksi:
Proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBD sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap mutu pekerjaan, hasilnya justru dapat menciptakan persoalan baru berupa kerusakan dini dan pemborosan anggaran publik.












