Minimnya respons terhadap masukan warga dan dugaan tidak transparannya pelaksanaan proyek menimbulkan kekecewaan terhadap kualitas air pada pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di RT.02/02 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang ; Sejumlah warga RT.02/02, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kualitas hasil pengeboran air tanah dalam proyek Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang tengah dikerjakan di wilayah mereka. Proyek yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih justru menuai kritik akibat diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kualitas airnya kurang baik, Pak. Warga sudah mengingatkan pihak pelaksana proyek agar pengeborannya dilakukan lebih dalam, minimal di atas 100 meter supaya airnya bersih dan baik. Tapi saran kami tidak didengarkan. Akibatnya, air yang keluar sekarang kurang layak untuk mandi dan minum,” ungkap salah satu warga setempat kepada Volunteernews.co.id pada Senin (3/11/2025).
Program Sarana Air Bersih (SAB) sejatinya merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap air bersih yang layak dan berkualitas. Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap menimbulkan pertanyaan, terutama terkait mutu pekerjaan dan keterbukaan informasi publik.
Dari pantauan Volunteernews.co.id di lokasi, proyek pembangunan SAB masih dalam tahap pengerjaan. Pengeboran air telah selesai dilakukan, namun papan informasi proyek (Project Information Board) diduga tidak tampak terpasang di lokasi sebagaimana ketentuan proyek pemerintah pada umumnya. Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi terhadap publik.
Warga berharap pihak kontraktor pelaksana dan instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh agar hasil pembangunan sesuai standar mutu dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan tidak optimalnya pelaksanaan proyek SAB di RT.02/02 Desa Pagenjahan tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












