KPK menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran.
Jakarta ; Menjelang perayaan Hari Raya Idul fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik dan perjalanan keluarga selama libur Lebaran.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam beleid itu, seluruh penyelenggara negara diingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh aset negara, baik berupa Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk menunjang operasional instansi pemerintah.
“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Praktik tersebut dinilai dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks itu, KPK mendorong seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara dan daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya selama periode libur Idulfitri.
Penguatan pengawasan tersebut dinilai krusial guna memastikan setiap fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat terkait gratifikasi maupun potensi praktik korupsi selama momentum hari raya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi JAGA KPK, layanan WhatsApp, hingga kanal resmi pelaporan gratifikasi seperti Gratifikasi Online (GOL).
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sehingga momentum Lebaran tidak menjadi celah bagi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.












