Nasional

KPK Gelar OTT di Banten, Lima Orang Diamankan dalam Penyelidikan Tertutup

×

KPK Gelar OTT di Banten, Lima Orang Diamankan dalam Penyelidikan Tertutup

Sebarkan artikel ini
KPK Gelar OTT di Banten, Lima Orang Diamankan dalam Penyelidikan Tertutup

Banten ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Banten. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu malam (17/12/2025) tersebut, penyidik KPK mengamankan lima orang untuk kepentingan penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa OTT dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup yang masih berlangsung hingga saat ini.

Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (18/12/2025).

Menurut Budi, kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang ditangani.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pihak,” katanya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun perkara yang menjerat kelima orang tersebut. Lembaga antirasuah itu meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Siapa saja yang diamankan, terkait apa, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama menunggu prosesnya,” ujar Budi.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan status hukum terhadap kelima orang tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.