Hukum dan Kriminal

Kontraktor PT.Manggala Duta Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

464
×

Kontraktor PT.Manggala Duta Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kontraktor PT.Manggala Duta Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Banten ; Proyek Jembatan Gantung yang berlokasi di wilayah kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara yang Notabennya proyek Kementrian Dengan Nilai anggaran Enam Miliyar lebih yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan Namun pada saat pengerjaan di duga banyak kejanggalan terkait kualitas hasil pekerjaan patut di pertanyakan pasalnya untuk pengerjaan proyek sekelas kementrian pada item pasangan batu untuk adukan semen perekat masih gunakan tenaga manual diduga kuat asal asalan fakta di lapangan para pekerja seakan tidak profesional bahkan yang lebih parah lagi Minim pengawasan.

Dilihat dari kerapihan dan kepatuhan pekerja terkait Kelengkapan K3 sangat Minim bahkan dari perusahaan prihal tenaga ahli K3 patut di pertanyakan yang lebih parah lagi dari informasi dan Fakta di lapangan PT. Manggala Duta di duga kuat sengaja pekerjakan Anak di bawah Umur

Sementara kita ketahui bersama bahwa pekerjakan Anak di bawah Umur itu melangar Undang Undang Ketenaga kerjaan,

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Sementara Bayu yang mengaku selaku pihak dari PT. Manggala Duta

Akui kepada awak media ” kami faham arah pertanyaan anda namun kami tidak pernah memaksa anak di bawah umur untuk Bekerja ” ucapnya 20/11/24.

Untuk sekedar informasi kegiatan Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten Nama Paket Pembangunan Jembatan Gantung Provinsi Banten nomor Kontrak PB.0201/KTR/E- KAT.JG 2024./BANTEN 1 – PPK 1.2/02 Tangggal Kontrak 02 September 2024 Nilai Kontrak Rp.6.384.659.000. Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2024 lokasi Kabupaten Serang Masa Pelaksanaan 120 hari Kalender Penyedia Jasa PT.Manggala Duta  dengan konsultan Suvervisi – ( tidak tertera di papan Informasi )

Saat ini warga berharap kepada Aparat  Penegak Hukum ( APH ) Serta pihak terkait insten dalam pengawasan hingga meminimalisir kecurangan oknum pengsaha nakal untuk meraup keuntungan lebih yang menghalalkan segala cara yang nantinya merugikan masyarakat selaku penerima manfaat terlebih lagi prilaku curang oknum pengusaha nakal akan mengakibatkan kerugian negara.

Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait ,konsultan pengawas dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan