Kabupaten Tangerang ; Upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan saluran U-Ditch di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, terus dilakukan oleh tim media Volunteer News.co.id guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.

Proses konfirmasi dimulai dari kunjungan ke kantor Kecamatan Kresek untuk menemui pihak terkait. Setelah diarahkan untuk mengisi daftar tamu dan menunggu hampir kurang lebih satu jam, tim media akhirnya diperkenankan untuk melakukan wawancara langsung dengan H. Cecep, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kresek.
Dalam keterangannya, H. Cecep menegaskan bahwa pihaknya sangat menekankan pentingnya kualitas dan volume pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kami terus menekankan kepada pihak kontraktor pelaksana agar bekerja sesuai mekanisme dan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan. Jangan coba-coba mengurangi volume pekerjaan,” ungkapnya saat ditemui, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, H. Cecep juga menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Ia menegaskan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap pekerja proyek.
“APD itu bersifat wajib, dan apabila diabaikan pasti ada konsekuensinya. Terima kasih atas informasi yang telah diberikan,” ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan saluran U-Ditch yang berlokasi di Kampung Renged RT.05/02, Desa Renged, Kecamatan Kresek, dikerjakan oleh CV. Artha Dua Sekawan dengan nilai anggaran sebesar Rp.100.000.000. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025, melalui mekanisme Paket Pengadaan Langsung (PL) Kecamatan Kresek.
Melalui konfirmasi via telepon, pihak kontraktor pelaksana dari CV. Artha Dua Sekawan sempat menyampaikan bahwa mereka akan memberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan resmi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut yang diberikan oleh pihak kontraktor.
Dengan demikian, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pelaksana proyek terkait penerapan standar mutu pekerjaan dan kelengkapan APD di lapangan, sebagai bentuk tanggung jawab transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana publik.












