Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.
Jakarta ; Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari ancaman konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi tertanggal 10 Januari 2026. Menurut Meutya, praktik pembuatan dan penyebaran konten deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat individu, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Negara tidak boleh abai terhadap dampak destruktif teknologi yang disalahgunakan. Deepfake seksual bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan kejahatan yang melukai korban secara psikologis, sosial, dan hukum,” tegas Meutya dalam keterangannya.
Ia menekankan, pemutusan akses sementara ini bukan dimaksudkan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan sebagai bentuk perlindungan publik sekaligus peringatan keras agar pengembang dan penyedia platform digital bertanggung jawab atas dampak produknya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X, selaku pihak yang menaungi Grok, untuk segera hadir memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menilai perlu adanya penjelasan komprehensif terkait mekanisme pengamanan, mitigasi risiko, serta langkah konkret yang dilakukan platform tersebut dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
Langkah pemerintah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dilarang.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital agar tetap aman, etis, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara. Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial, negara memastikan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan moral












