Internasional

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 133 PMI/WNI dari Malaysia, Mayoritas Tanpa Dokumen

×

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 133 PMI/WNI dari Malaysia, Mayoritas Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 133 PMI/WNI dari Malaysia, Mayoritas Tanpa Dokumen

Sejumlah WNI/PMI yang dipulangkan KJRI Johor Bahru, Malaysia. 

Malaysia ; Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan atau deportasi sebanyak 133 pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Tanah Air, Rabu (28/1/2026). Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warganya yang bermasalah dengan keimigrasian maupun hukum di luar negeri.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (29/1/2026), KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa dari total deportan tersebut, terdiri atas 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Para WNI ini sebelumnya ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia.

Sebanyak 70 orang berasal dari DTI Kemayan, Pahang, 30 orang dari DTI Lenggeng, 15 orang dari DTI Langkap, 11 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor, enam orang dari DTI Tanah Merah, serta satu orang kelompok rentan yang sempat ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Selain itu, terdapat 15 WNI lainnya yang tergolong kelompok rentan, terdiri atas tiga anak-anak, 11 lanjut usia, dan satu orang dengan kondisi kesehatan sakit batu ginjal.

Mayoritas deportan berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang. Mereka dipulangkan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang bertolak dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, pada pukul 13.30 waktu setempat.

Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam untuk menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta proses lanjutan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Untuk mendukung kelancaran pemulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Ketiadaan dokumen menjadi salah satu kendala utama dalam proses deportasi.

Dalam gelombang pemulangan kali ini, turut dipulangkan 11 WNI yang berstatus anak buah kapal (ABK). Mereka sebelumnya ditangkap aparat Malaysia karena terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia. Pemulangan kelompok ini mendapat pendampingan khusus dari tim Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru.

Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menegaskan pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI dan PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.

Namun, tantangan utama yang kami hadapi adalah masih banyak deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, sehingga proses penerbitan SPLP dan pemulangan memerlukan waktu lebih lama,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar para WNI dan PMI yang bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, serta menempuh jalur resmi, guna menghindari permasalahan hukum dan keimigrasian di kemudian hari.

Proses pemulangan deportan ini terlaksana melalui koordinasi lintas instansi antara Indonesia dan Malaysia, melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Sinergi tersebut memastikan setiap tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 342 WNI dan PMI. Jumlah tersebut terdiri atas 245 laki-laki dewasa, 92 perempuan dewasa, dua anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. Angka ini mencerminkan tingginya tantangan perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan Malaysia bagian selatan.