Hukum dan Kriminal

Kewenangan Penilaian Pemberitaan: Yurisdiksi Dewan Pers, Bukan Organisasi Wartawan dan LSM

×

Kewenangan Penilaian Pemberitaan: Yurisdiksi Dewan Pers, Bukan Organisasi Wartawan dan LSM

Sebarkan artikel ini
Kewenangan Penilaian Pemberitaan: Yurisdiksi Dewan Pers, Bukan Organisasi Wartawan dan LSM

Analisis atas Penilaian Tendensius dalam Pemberitaan Dugaan Pungli Proyek PL Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang

Oleh: Redaksi

Belakangan ini, pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek pengadaan langsung (PL) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menimbulkan beragam reaksi di kalangan insan pers dan LSM.

Salah satu media daring mempublikasikan berita berjudul “Dugaan Pungli Proyek PL Kecamatan Kresek, Tangerang: Oknum Pejabat, Lembaga, dan Wartawan Diduga Terlibat.” Menyikapi hal tersebut, beberapa organisasi wartawan dan LSM antara lain Imron Sadewo, Kabid ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), dan Syarifudin, Wakil Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) dan H.Retno Juarno Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi (KOMPAK) dalam pernyataan nya yang terpublik di media online memberikan pandangan dan penilaian bahwa pemberitaan karya jurnalistik tersebut bersifat tendensius dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Namun demikian, dalam konteks hukum pers Indonesia, penting untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional. Siapa yang sebenarnya berwenang menilai apakah suatu pemberitaan melanggar etika jurnalistik atau bersifat tendensius?

Kewenangan Resmi Penilaian Etika Pers

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15 ayat (2) huruf (c) secara tegas menyebutkan:

Dewan Pers memiliki fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.”

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/XII/2011 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers menegaskan bahwa:

Penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers melalui mekanisme klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.”

Dengan demikian, secara hukum maupun etika, Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dan memiliki legitimasi untuk menyatakan apakah sebuah pemberitaan bersifat tendensius dan melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Peran Organisasi Wartawan dan Asosiasi Media

Organisasi wartawan dan asosiasi media memiliki peran penting dalam pembinaan profesionalisme dan peningkatan kapasitas jurnalis. Namun, secara yuridis, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau menetapkan apakah suatu berita melanggar etika jurnalistik.

Peran yang dapat dilakukan organisasi wartawan mencakup:

1. Memberikan pandangan etik bersifat internal atau edukatif,

2. Mengajukan rekomendasi non-mengikat kepada Dewan Pers,

3. Melakukan pembinaan dan pelatihan bagi anggotanya agar mematuhi KEJ.

Sementara itu, putusan etik yang bersifat final dan mengikat tetap menjadi kewenangan Dewan Pers Republik Indonesia.

Konteks Pemberitaan Dugaan Pungli PL Kecamatan Kresek

Dalam konteks pemberitaan dugaan pungli proyek PL di Kecamatan Kresek, pernyataan atau tanggapan dari organisasi wartawan dan LSM dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, dari sisi hukum pers, penilaian tersebut tidak memiliki konsekuensi yuridis langsung terhadap status etika pemberitaan.

Apabila pihak yang disebut dalam berita merasa dirugikan atau tidak memperoleh hak jawab, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dengan jelas melalui Dewan Pers.

Menjaga Marwah Kebebasan Pers dan Etika Profesi

Menjaga kredibilitas dan integritas profesi jurnalistik adalah tanggung jawab bersama antara wartawan, media, dan organisasi profesi. Namun, dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial, setiap pihak juga harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan publik yang menilai suatu berita “tendensius” tanpa melalui proses Dewan Pers berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan dapat mengaburkan batas antara kritik etis dan penilaian hukum pers.

Kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 harus berjalan seiring dengan penerapan etika jurnalistik secara profesional, melalui mekanisme yang sah, terukur, dan berwenang.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan analisis hukum pers yang bertujuan memberikan pemahaman publik mengenai tata kelola penegakan etika jurnalistik di Indonesia. Seluruh pendapat di dalamnya disusun berdasarkan regulasi resmi dan praktik hukum pers yang berlaku.

Redaksi tidak bermaksud menilai substansi pemberitaan terkait, melainkan menegaskan pentingnya menghormati kewenangan Dewan Pers sebagai otoritas etik dan hukum pers nasional