Kab.Serang ; Saepuloh Ketua RT.03/02 Kampung Bojong Desa Mekarsari Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten baru – baru ini bagi-bagi duit untuk warga Kampung Bojong dan warga Kampung Carenang Desa Mekarsari dari perusahaan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis peleburan Abu aluminium yakni PT. Rudijaya Abadi Logam yang beroperasi di sekitar Kampung Bojong dan Kampung Carenang Desa Mekarsari

” Iya tadi siang Kita bagi-bagi duit untuk warga dari perusahaan Pengelolaan limbah B3 yakni PT.Rudijaya Abadi Logam yang beroperasi di sekitar lingkungan kampung kita, ” Ungkap Saepuloh Ketua RT.03/02 Kampung Bojong Desa Mekarsari Kepada Volunteer news.co.id (15/03/2025)

Rudi Suharno Direktur PT.Rudijaya Abadi Logam kepada Volunteer news.co.id membenarkan bahwa dirinya menjalankan usaha limbah B3 jenis peleburan abu aluminium sejak tahun 2021
” Saya menjalankan usaha peleburan abu aluminium ini sejak Tahun 2021 ” Ucapnya

Untuk diketahui bersama bahwa abu aluminium atau slag aluminium termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Limbah ini memiliki kode B313-2. Dimana karakteristik limbah B3 abu aluminium mengandung zat beracun dan berbahaya seperti fluorida, sianida, aluminium karbida, dan aluminium nitrida, mudah terbakar, iritan dan berdampak merugikan pada kulit dan organ manusia, sangat reaktif dan mengandung garam yang dapat larut dalam air.
Dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 jenis abu aluminium yakni
1. Mencemari tanah, air tanah, badan air, dan udara
2 Mengancam kesehatan manusia
3. Meningkatkan suhu lingkungan di sekitarnya
4. Memproduksi lindi yang dapat meningkatkan kadar amonia, natrium, kalium, klorida, dan kadar TDS di lingkungan sekitar
Hingga berita ini ditayangkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.












