Daerah

Ketua MCG : Soroti Material Tanah dari Proyek Senilai Rp.3,4 Milyar di Lingkungan Kec.Gunung Kaler yang di bawa Keluar Wilayah

714
×

Ketua MCG : Soroti Material Tanah dari Proyek Senilai Rp.3,4 Milyar di Lingkungan Kec.Gunung Kaler yang di bawa Keluar Wilayah

Sebarkan artikel ini
Ketua MCG : Soroti Material Tanah dari Proyek Senilai Rp.3,4 Milyar di Lingkungan Kec.Gunung Kaler yang di bawa Keluar Wilayah

Kab.Tangerang ; Dikutip dari vikiNews.biz.id, Sahadi selaku Ketua Media Center Gunung Kaler (MCG) menyoroti dan menyoal terkait adanya Aktivitas pengangkutan material tanah yang diduga di bawa ke luar Wilayah tanpa izin dan pencatatan resmi, material tanah yang berasal dari hasil galian proyek pembangunan gedung penunjang dan sarana prasarana Kecamatan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.428.166.000 ( Tiga milyar empat ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025 yang dikerjakan oleh CV.Gembong Putra Samudra

” Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2008 tentang pedoman material galian : mengatur bahwa material hasil galian proyek yang melebihi kebutuhan kontruksi tidak boleh di pindahkan sembarangan tanpa izin dan pencatatan resmi ” Imbuh Sahadi Ketua MCG

Menurut Sahadi sesuai amanat Perda Kabupaten Tangerang juga setiap kegiatan yang di biayai Pemerintah Kabupaten. Harus ada pengawasan masyarakat.

” Menurut peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ( jika ada ketentuan lokal tentang pengangkutan material atau tanah lintas Kecamatan/Kabupaten juga perlu ditelusuri ” Tambah Sahadi

Hingga berita ini ditayangkan pihak kontraktor pelaksana CV.Gembong Putra Samudra dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan