Hukum dan Kriminal

Ketika Proyek Sudah “Dipesan”: KPK Ingatkan Bahaya Ijon Proyek

×

Ketika Proyek Sudah “Dipesan”: KPK Ingatkan Bahaya Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek melalui praktik “ijon proyek”, sebuah pola lama yang kembali mengemuka dalam wajah baru. Dalam praktik ini, pembagian keuntungan telah disepakati sejak awal, bahkan sebelum proyek berjalan.

Jakarta ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm serius atas rapuhnya tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke Kabupaten Rejang Lebong, yang dinilai memiliki risiko tinggi praktik korupsi menyusul operasi tangkap tangan di lingkungan pemerintah setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek melalui praktik “ijon proyek”, sebuah pola lama yang kembali mengemuka dalam wajah baru. Dalam praktik ini, pembagian keuntungan telah disepakati sejak awal, bahkan sebelum proyek berjalan.

Dalam perkara yang terjadi di Pemkab Rejang Lebong, terdapat dugaan pengaturan proyek melalui praktik ‘ijon’ dengan penetapan fee sekitar 10–15 persen dari nilai proyek,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Lebih jauh, ia berpotensi menggerus kualitas pembangunan. KPK menilai, potongan fee yang sudah ditentukan sejak awal mendorong kontraktor menekan biaya produksi untuk menutup “setoran” tersebut. Dampaknya, kualitas infrastruktur terancam menurun, sementara masyarakat tetap menanggung konsekuensinya.

Ironi pun tak terhindarkan. Di tengah dorongan pemerintah untuk efisiensi anggaran, setiap rupiah yang seharusnya dimaksimalkan justru tereduksi oleh praktik rente proyek.

Pembangunan menjadi tidak optimal, padahal anggaran yang dialokasikan cukup besar,” kata Budi.

Padahal, sebelum operasi tangkap tangan terjadi, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah melakukan pendampingan pencegahan korupsi di daerah tersebut. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Data menunjukkan adanya tren perbaikan kinerja secara umum. Skor MCSP Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meningkat dari 71 pada 2023, menjadi 72 pada 2024, dan 77 pada 2025. Namun, di balik kenaikan tersebut, sektor PBJ justru tetap menjadi titik rawan.

Pada 2025, skor PBJ hanya mencapai 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ berada di angka 41 dan PBJ strategis 68. Bahkan pada 2024, skor PBJ sempat berada di angka 32, dengan pengendalian proyek strategis hanya 16 poin. Angka-angka ini menegaskan bahwa pengadaan, khususnya proyek strategis, masih menjadi celah empuk praktik korupsi.

Data tersebut menunjukkan tata kelola pengadaan, terutama proyek strategis terkait pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih rentan dan perlu diperkuat,” tegas Budi.

Dari sisi integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) memperlihatkan kondisi yang belum sepenuhnya aman. Skor integritas Pemkab Rejang Lebong berada di angka 70,36, masih dalam kategori rentan, dan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan signifikan terjadi pada aspek sosialisasi antikorupsi, sementara pengelolaan sumber daya manusia justru menunjukkan perbaikan. Namun, penilaian ahli yang berada di angka 61,7 menjadi sinyal bahwa penguatan sistem integritas belum berjalan optimal.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pengadaan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas SDM, serta pengawasan internal yang efektif menjadi fondasi utama untuk menutup celah korupsi.

Lebih dari itu, KPK mengingatkan pentingnya pemanfaatan instrumen seperti SPI dan MCSP sebagai peta risiko yang harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar formalitas administratif.

Kasus di Rejang Lebong menjadi cermin bahwa perbaikan sistem tidak cukup hanya di atas kertas. Tanpa komitmen kuat dan pengawasan yang konsisten, praktik “ijon proyek” akan terus berulang, menggerus anggaran publik dan menjauhkan pembangunan dari tujuan utamanya: kesejahteraan masyarakat.