Daerah

Ketika Pintu Informasi Tertutup: Wartawan Dihalangi Liput Proyek di SMK Negeri 1 Tanara Kab.Serang Banten

616
×

Ketika Pintu Informasi Tertutup: Wartawan Dihalangi Liput Proyek di SMK Negeri 1 Tanara Kab.Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Ketika Pintu Informasi Tertutup: Wartawan Dihalangi Liput Proyek di SMK Negeri 1 Tanara Kab.Serang Banten

Kab.Serang ; Transparansi publik kembali dipertanyakan. Undang-Undang Pers secara tegas memberikan perlindungan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers  Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Namun, semangat keterbukaan informasi itu justru diduga berseberangan dengan sikap yang ditunjukkan oknum pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Ketika Pintu Informasi Tertutup: Wartawan Dihalangi Liput Proyek di SMK Negeri 1 Tanara Kab.Serang Banten

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025). Sejumlah wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik untuk meliput proyek pembangunan di lingkungan sekolah tersebut justru diduga kuat dihadang. Seorang petugas keamanan sekolah (security) dengan tegas melarang peliputan, meski awak media telah menunjukkan identitas resmi.

“Tidak boleh untuk meliput kegiatan proyeknya, Pak. Karena ini sesuai SOP yang dijalankan, dan untuk buku tamu tidak ada,” ungkap satpam SMK Negeri 1 Tanara saat dikonfirmasi Volunteer News, Selasa (19/8).

Ketika Pintu Informasi Tertutup: Wartawan Dihalangi Liput Proyek di SMK Negeri 1 Tanara Kab.Serang Banten

Tidak berhenti di situ, salah satu oknum guru berseragam Pakaian Dinas Harian (PDH) yang mengaku sebagai penanggung jawab atau pemegang proyek bahkan menyampaikan larangan dengan nada tinggi.

“Mau apa ke sini? Yang bikin pusing itu ketika ada proyek banyak yang datang. Kalau mau nyumbang saya terima. Saya akan hubungi Polres, karena saya dikasih mandat,” ujarnya dengan nada emosional.

Sikap tersebut jelas berbanding terbalik dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, keberadaan jurnalis di lapangan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK Negeri 1 Tanara maupun pihak Dinas terkait belum dapat dimintai tanggapan terkait insiden penghalangan peliputan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa di mana kerja jurnalistik berhadapan dengan sikap tertutup sejumlah pihak. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi tanpa hambatan.