Hukum dan Kriminal

Ketika Penumpang Taksi Online Jadi Korban Persekusi: Tegasnya Polisi, Viral yang Berbuah Tersangka

141
×

Ketika Penumpang Taksi Online Jadi Korban Persekusi: Tegasnya Polisi, Viral yang Berbuah Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketika Penumpang Taksi Online Jadi Korban Persekusi: Tegasnya Polisi, Viral yang Berbuah Tersangka

Kab.Tangerang ; Hujan deras membasahi halaman Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat sore (25/7/2025). Di tengah cuaca muram itu, seorang ibu muda menggendong bayinya yang baru berusia enam bulan, berdiri kebingungan. Bukan karena ia tersesat, tapi karena ia dipaksa turun dari mobil taksi online yang ditumpanginya.

Empat pria paruh baya — A (53), N (52), J (63), dan JU (49) — berdiri menghadang. Mereka dikenal sebagai opang (ojek pangkalan) di sekitar stasiun. Suasana cepat memanas. Pintu mobil dibuka paksa, suara bentakan terdengar, bahkan ada yang menggenggam pecahan bata ringan (selkon) sambil mengetuk kaca mobil. Ancaman terselip di antara kata-kata kasar: ban akan dikempiskan jika penumpang tak segera turun.

“Di dalam mobil ada bayi, hujan pun turun deras. Tapi permintaan agar mereka mengedepankan empati tak digubris,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/7/2025).

Ibu itu akhirnya menyerah. Ia turun, bayi digendong erat, langkahnya tertatih melewati genangan air. Pengemudi taksi online hanya bisa memberikan payung satu-satunya perlindungan dari hujan dan dari rasa takut yang menyesakkan.

Kejadian itu direkam seseorang dan videonya seketika viral di media sosial. Netizen marah, menuntut tindakan. Aparat bergerak cepat. Tim Polresta Tangerang diterjunkan ke lokasi. Saksi-saksi dimintai keterangan, mulai dari petugas keamanan stasiun, pengemudi taksi online, hingga korban sendiri. Empat pria yang terekam video awalnya berstatus saksi. Namun setelah gelar perkara, status itu berubah: mereka resmi jadi tersangka.

“Para tersangka diduga melakukan intimidasi dan persekusi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun,” tegas Indra Waspada.

Kasus ini menjadi cerminan konflik laten di banyak titik transportasi: gesekan antara transportasi konvensional dan taksi online yang tak kunjung tuntas. Namun peristiwa di Tigaraksa menorehkan garis batas yang jelas: intimidasi dan kekerasan bukanlah solusi.

Kini, keempat oknum opang itu harus berhadapan dengan proses hukum. Sementara bagi sang ibu dan bayinya, hujan di sore itu mungkin akan selalu meninggalkan jejak bukan hanya di pakaian, tapi juga di ingatan.