Kabupaten Tangerang ; Minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan proyek pembangunan paving block di Kampung Pasar Sabtu RT.01/04 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati sosial. Pekerjaan Proyek itu diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melaksanakan kegiatan proyek tanpa mengenakan APD sesuai ketentuan, seperti helm keselamatan, sepatu proyek, sarung tangan, dan rompi kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja dan menyalahi prinsip dasar penerapan K3 yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan keterbukaan informasi publik, lantaran di lokasi proyek tidak ditemukan Papan Informasi Proyek (PIP) yang semestinya memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta pelaksana kegiatan.
“Banyak indikasi dugaan penyimpangan pada proyek paving block di Kampung Pasar Sabtu ini. Tidak ada papan informasi proyek, para pekerja juga tampak tanpa perlengkapan APD standar. Kami berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan,” ungkap Dedi, perwakilan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kepada volunteer news.co.id (29/10/2025).
Minimnya penerapan K3 bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serius bagi pekerja. Risiko kecelakaan kerja seperti luka fisik, cedera berat, hingga kehilangan nyawa menjadi ancaman nyata ketika aspek keselamatan diabaikan. Lebih jauh, kondisi tersebut dapat merusak reputasi kontraktor serta mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan proyek publik yang aman, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan resmi atas temuan di lapangan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












