Kab. Tangerang ; Program pembangunan pemerintah Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang dalam peremajaan infrastruktur Jalan dengan Kegiatan Hot Mix jalan Kedaung -Tanara yang saat ini dalam pelaksanaan, namun miris oknum pengusaha atau kontraktor pelaksana proyek yang kerjakan proyek peremajaan jalan tersebut di duga abaikan K3.
Dari pantauwan awak media di lokasi kegiatan (24, April,2025 ) nampak terlihat para pekerja proyek jalan tersebut minim gunakan APD , padahal ini proyek yang notabennya di biayai dari anggaran pemerintah, yang lebih parah lagi rambu Jalan septy line serta minim pengaturan Lalu lintas di sekitar proyek.
Di temui di lokasi kegiatan wanda selaku pelaksana saat di konfirmasi mengatakan
” iya ini kegiatan Paket proyek pengadaan langsung (PL) Kecamatan Mekarbaru ” ungkapnya
Untuk di ketahui penerapan K3 sudah ada sejak tahun 1970 dan diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pemerintah dan negara mendukung inisiatif ini dengan tujuan untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan meningkatkan kualitas lingkungan kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menekankan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan SMK3 ini bertujuan untuk:
• Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3 secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
• Mengurangi dan menghindari risiko kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh pihak di lingkungan kerja.
• Menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam lingkungan kerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Hingga berita ini ditayangkan para pihak, pengawas proyek dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan












