Internasional

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja, Tujuh Diduga Terlibat Penipuan Daring

×

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja, Tujuh Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sebarkan artikel ini
Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja, Tujuh Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sejumlah WNI bermasalah yang terlibat penipuan daring mendapatkan pengarahan dari pihak KBRI Phnom Penh di Bavet, Kamboja, Januari 2025.

Jakarta ; Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja setelah tujuh di antaranya diduga terlibat atau dipekerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di sejumlah wilayah negara tersebut. Pemulangan ini menambah daftar panjang kasus WNI yang terseret jaringan kejahatan lintas negara di Asia Tenggara.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025), seluruh WNI tersebut dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat malam. Proses pemulangan dilakukan setelah para WNI menyelesaikan seluruh tahapan keimigrasian setempat, termasuk deportasi dan penerbitan izin keluar.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan.

Kemlu RI menyebutkan, para WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara. Mereka teridentifikasi dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas penipuan daring, sebuah praktik kejahatan siber yang kian marak dan melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam pernyataannya, Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, menurut Kemlu, kerap berujung pada eksploitasi, kejahatan siber, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di berbagai negara. Namun, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha sebelumnya menegaskan bahwa tidak seluruh kasus tersebut berkaitan dengan korban TPPO. Sebagian WNI diketahui secara sadar dan sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring, meski kemudian berhadapan dengan persoalan hukum.

Upaya pemulangan WNI dari jaringan online scam juga dilakukan di negara lain. Pada bulan ini, Kemlu RI bersama KBRI Yangon memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring. Pemulangan tersebut dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing pada 9 Desember dengan 56 WNI dan 13 Desember dengan 54 WNI.

Rangkaian kasus ini menegaskan tantangan besar perlindungan WNI di luar negeri, sekaligus menjadi peringatan akan bahaya migrasi nonprosedural yang terus memakan korban di tengah maraknya kejahatan siber lintas batas.