Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperpanjang masa konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Jakarta ; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperpanjang masa konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons atas tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Semula, konsultasi publik dijadwalkan berakhir pada 16 Januari 2026. Namun, Kemkomdigi memutuskan untuk memperpanjang masa penjaringan aspirasi hingga 24 Januari 2026. Langkah ini diambil guna memberi ruang yang lebih luas bagi publik dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara substansial.
Kemkomdigi menegaskan, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam pembentukan regulasi yang berdampak langsung pada perlindungan anak di ruang digital. Melalui konsultasi publik ini, kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati perlindungan anak untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan.
Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan RPM Pelaksana PP TUNAS agar lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika serta tantangan pelindungan anak di era digital yang terus berkembang.
“Tingginya partisipasi publik menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap upaya negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak,” demikian keterangan Kemkomdigi dalam penjelasannya.
Tanggapan dan masukan publik dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat fara004@komdigi.go.id. Sementara itu, dokumen konsultasi publik RPM tentang Pelaksana PP TUNAS dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kemkomdigi berharap perpanjangan masa konsultasi publik ini dapat memperkuat partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menghadirkan tata kelola sistem elektronik yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak di ruang digital nasional.












