IIustrasi pemberian imunisasi kepada anak
Jakarta ; Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat upaya perlindungan kesehatan anak dengan menghadirkan vaksin Pulmera sebagai salah satu merek Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) dalam program imunisasi nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional menekan angka kematian balita akibat pneumonia, penyakit infeksi paru yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
Pneumonia tercatat menyumbang sekitar 14 persen kematian balita di Tanah Air, atau setara dengan dua hingga tiga balita meninggal setiap jam. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia dalam jajaran 10 besar negara dengan angka kematian balita akibat pneumonia tertinggi di dunia. Oleh karena itu, penguatan pencegahan melalui imunisasi PCV dinilai sebagai langkah mendesak dan strategis.
Ketua Tim Kerja Imunisasi Khusus dan Tambahan Kementerian Kesehatan, dr. Endang Budi Hastuti, MKM, menjelaskan bahwa bakteri Pneumococcus merupakan penyebab utama pneumonia pada anak dan dapat dicegah secara efektif melalui imunisasi. Menurutnya, perlindungan sejak usia dini menjadi kunci untuk mencegah infeksi berat yang berisiko fatal.
“Imunisasi PCV sangat krusial, terutama pada anak usia dini, karena dapat mencegah infeksi berat yang berisiko menyebabkan kematian,” ujar Endang dalam sosialisasi daring Penggunaan Vaksin Pulmera dalam Pelaksanaan Imunisasi PCV yang diikuti Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala puskesmas, Kamis (8/1/2026).
Kehadiran vaksin Pulmera melengkapi pilihan vaksin PCV yang sebelumnya telah digunakan pemerintah, seperti Prevenar dan Valenina. Vaksin ini telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan dipastikan memiliki tingkat keamanan serta efektivitas yang setara dalam memberikan perlindungan bagi bayi dan balita.
Selain memperkuat ketersediaan vaksin, Pulmera juga memberikan fleksibilitas bagi orang tua. Berdasarkan kajian Komite Imunisasi Nasional (KIN), vaksin PCV bersifat interchangeable, sehingga Pulmera dapat digunakan untuk melanjutkan dosis PCV dari merek lain yang telah diberikan sebelumnya tanpa mengurangi efektivitas perlindungan.
Endang menegaskan bahwa anak yang terlambat mendapatkan imunisasi PCV tetap dapat dikejar sesuai ketentuan usia. Anak yang belum menerima PCV pada usia 2 dan 3 bulan masih dapat diberikan dua dosis dengan interval empat minggu, kemudian dilanjutkan dosis ketiga minimal pada usia 12 bulan dengan jarak minimal delapan minggu dari dosis kedua.
Sementara itu, anak di atas usia 12 bulan yang belum pernah menerima PCV masih dapat memperoleh dua dosis imunisasi dengan interval minimal delapan minggu, selama belum berusia 24 bulan. Adapun bagi anak yang belum mendapatkan dosis lanjutan pada usia 12 bulan, imunisasi tersebut tetap dapat diberikan hingga usia 24 bulan. Bahkan, anak berusia di atas 24 bulan hingga sebelum 5 tahun yang belum pernah menerima imunisasi PCV masih dapat memperoleh satu dosis sebagai perlindungan terhadap pneumonia.
Vaksin PCV, termasuk Pulmera, diberikan melalui suntikan intramuskular di area paha dengan dosis 0,5 mililiter. Dengan semakin luasnya akses vaksin serta kejelasan panduan imunisasi kejar, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan untuk terlindungi hanya karena keterlambatan jadwal imunisasi.
Melalui penguatan imunisasi PCV, Kemenkes mengajak seluruh orang tua untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan optimal sejak dini demi mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan siap menyongsong visi Generasi Emas 2045.












