Kab.Serang ; Kegiatan Apel Pagi di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten berjalan hikmad dan kegiatan apel pagi tersebut dikuti oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik yang berstatus PNS maupun TKK.
Dimana kegiatan pelaksanaan Apel pagi ini juga dijadikan media langsung oleh Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, SH untuk memberikan Sosialisasi kepada seluruh ASN ( PNS dan TKK ) terkait Disiplin Pegawai dan Budaya Kerja serta Kode Etik dalam memberikan layanan kepada masyarakat luas.
Dalam Amanat nya, Tb.Yayat WH yang di wakili Kasi Kesos menekankan bahwa kehadiran seluruh ASN dalam mengikuti Apel Pagi adalah suatu kewajiban dan bukan karena unsur paksaan atau karena takut sama atasan, Saat kita memilih untuk masuk dan berkarya dalam dunia birokrasi maka segala Kewajiban harus kita penuhi dan salah satu dari sekian kewajiban tersebut adalah mengikuti Kegiatan Apel Pagi Bersama pada setiap hari senin.
Merujuk Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Disiplin dan Kode Etik ASN serta tentang Penetapan Jam Kerja, Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang maka sangat jelas bahwa Kewajiban itu harus kita ikuti dan di laksanakan.
Diharapkan setelah mendengarkan arahan tersebut, seluruh ASN mampu dan semakin terpanggil dalam menjalankan kewajibannya dan semakin paham akan konsekewensi yang akan diterima termasuk pemberian sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Disamping itu diharapkan seluruh ASN mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin PNS, sehingga terwujud konsistensi dalam menentukan Hak dan Kewajiban.












