Internasional

KBRI Gerak Cepat: Ribuan WNI Korban Online Scam di Kamboja Berhasil Dipulangkan

×

KBRI Gerak Cepat: Ribuan WNI Korban Online Scam di Kamboja Berhasil Dipulangkan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah WNI yang terlibat sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja dalam persiapan pulang ke Indonesia. 

Kamboja ; Gelombang kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari pusaran sindikat penipuan daring di Phnom Penh kian masif. Sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret 2026, sebanyak 6.308 WNI yang diduga terkait atau menjadi korban praktik online scam telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.

Fenomena ini mencuat seiring operasi besar-besaran yang digencarkan pemerintah Kamboja untuk membersihkan wilayahnya dari aktivitas ilegal menjelang perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.

Dari total pelapor, sebanyak 2.528 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia secara bertahap dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026. Upaya ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Kamboja dalam menangani lonjakan kasus yang disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Pemulangan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif bersama otoritas setempat,” demikian keterangan resmi pihak KBRI Phnom Penh, Jumat (27/3/2026).

Lonjakan jumlah WNI yang melapor disebut tidak lepas dari tekanan aparat Kamboja terhadap jaringan penipuan daring lintas negara. Target ambisius pemerintah setempat untuk “bersih dari scam” sebelum Tahun Baru Khmer mendorong banyak pekerja, baik korban maupun pelaku, keluar dari jaringan tersebut.

Dalam prosesnya, tantangan administratif menjadi salah satu kendala utama. Hingga 26 Maret 2026, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay kepada 4.361 WNI. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan, KBRI telah menerbitkan 2.346 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Tak hanya itu, aspek kemanusiaan juga menjadi perhatian serius. KBRI bersama pemerintah setempat menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi hingga 300 WNI yang mengalami keterbatasan finansial, sembari menunggu jadwal pemulangan ke tanah air.

Langkah ini memperlihatkan dua sisi penanganan: perlindungan sekaligus penegakan hukum. Di satu sisi, negara hadir melindungi warganya yang diduga menjadi korban eksploitasi. Di sisi lain, koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia terus dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan maraknya sindikat penipuan daring lintas negara yang kerap menyasar tenaga kerja Indonesia dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Tanpa pengawasan ketat dan literasi digital yang memadai, ribuan WNI berisiko terjebak dalam jaringan kejahatan siber global yang semakin terorganisir.

Penulis: TimEditor: Agus Karnawi