Hukum dan Kriminal

Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kec.Kronjo: Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi, Pemkab Tangerang Diminta Perketat Pengawasan

326
×

Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kec.Kronjo: Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi, Pemkab Tangerang Diminta Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kec. Kronjo: Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi, Pemkab Tangerang Diminta Perketat Pengawasan

Banten ; Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penimbunan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/9/2025). Laporan yang dibacakan di Desa Muncung ini mengungkap adanya maladministrasi dan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik pengurukan aliran sungai oleh pengembang yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial-ekonomi warga.

Kasus Pengurukan Anak Sungai di Kec. Kronjo: Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi, Pemkab Tangerang Diminta Perketat Pengawasan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, disaksikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, serta Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Andi M. Indra. Laporan ini sekaligus menjadi bahan tindak lanjut baik dari sisi layanan pertanahan maupun dugaan tindak pidana.

Penelusuran Ombudsman menemukan bahwa aliran anak sungai sepanjang 4–5 kilometer dengan lebar 6–15 meter telah ditimbun secara sepihak oleh kontraktor pengembang. Akibatnya, produktivitas tambak menurun drastis, aktivitas pertanian terhambat, dan masyarakat mengalami kerugian akibat banjir.

Pengurukan ini dilakukan tanpa izin, tanpa ganti rugi yang layak, dan jelas melanggar hukum. Pemerintah daerah dan instansi terkait terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan,” ujar Fadli Afriadi.

Ombudsman menegaskan bahwa praktik penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta mengabaikan hak konstitusional warga sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Sementara itu, data Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menunjukkan, berdasarkan citra drone Agustus 2024, area yang ditimbun masih berupa badan air yang seharusnya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pertanahan.

Meski saat ini sebagian besar aliran telah dibuka kembali, Ombudsman meminta Pemkab Tangerang tidak hanya berhenti pada normalisasi. Pemkab diminta memperketat pengawasan lintas sektor bersama Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, serta Inspektorat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menambahkan,

Pengembang wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk AMDAL dan PBG. Jika melanggar, harus ada sanksi tegas.”

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dalam kesempatan itu menyatakan komitmennya.

Kami akan memastikan saluran air berfungsi kembali secara optimal, serta melakukan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Kasus penimbunan anak sungai Kronjo menjadi catatan penting bahwa lemahnya pengawasan tata ruang bisa berdampak besar pada perekonomian masyarakat. Ombudsman mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah kewajiban negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.