Jakarta ; Polda Banten bersama Mebes TNI AL menggelar press conference ungkap kasus pengelapan 1 unit mobil yang berujung aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Gedung Yos Sudarso Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (06/01).

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto mengungkapkan Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus penembakan bos rental mobil dari jajaran Polsek Cinangka.
“Dari hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan pelanggaran adanya ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriyani,” ujar Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto pada Senin, (6/1/2025).
“Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini karena sudah ada penonaktifan GPS sebanyak 2 buah,” lanjutnya.
Sebab pelanggaran ini, Kapolda Banten juga menyebut jajaran Polsek Cinangka terancam demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.
“Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI,” kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” ujar Denih.
Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut akan ditahan selama 20 hari.
“Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1/2025), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” tuturnya.
Selanjutnya Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Kasus penembakan ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Banten dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025. Pelapor: Sdr. Agam Muhammad Nasrudin, Waktu Dan Tempat Kejadian: Hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib di Taman Raya Rajeg Blok I 15/06 Rt. 015/005 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, Awalnya Tsk. AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO ke CV. MAKMUR JAYA dengan menggunakan identitas KTP, KK, ID CARD palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi. Setelah kendaraan tersebut di serah terimakan kemudian di ketahui 3 GPS yang terpasang 2 diantaranya sudah di putus dan posisi kendaraan berada di daerah Pandeglang, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yakni AGAM MUHAMMAD NASRUDIN merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang di duga sudah berpindah tangan dari penyewa kepada orang lain, dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta,” jelas Kapolda.
Adapun tersangka penggelapan mobil yaitu:
1. AS (29) – Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
2. IS (39) – Peran: Orang yang menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL).
3. IH (DPO) – Peran: Orang yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO).
4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Tsk IS.
“Pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib personel Polresta Tangerang berhasil mengamankan Tsk IS (39) di dearah Pandeglang selaku penadah kendaraan, berdasarkan hasil introgasi dari Tsk IS (39) bahwa kendaraan tersebut ia peroleh dari Sdr. RH (DPO),” ujar Kapolda.
Adapun rangkaian perpindahan mobil adalah sebagai berikut : Pada tanggal 1 Januari 2025 Sekira jam 00.15 Wib Tsk AS (29) datang ke CV. Makmur Jaya Rental Mobil untuk melakukan sewa kendaraan honda brio warna orange, setelah mobil tersebut dikuasai oleh Tsk. AS (29) selanjutnya mobil langsung dibawa ke wilayah Pandeglang dan mobil langsung dipindah tangankan kepada Sdr. IH (DPO) dengan maksud untuk dijual / dicarikan pembeli, selanjutnya Sdr. IH (DPO) meminta kepada Sdr. RH (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga jual yang diberikan oleh Sdr. IH (DPO) sebesar Rp. 23.000.000. Kemudian Sdr. RH (DPO) menawarkan lagi mobil tersebut kepada Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 33.000.000, kemudian Tsk IS (39) pun meminta tolong kepada temannya Sdri. SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian Sdri. SY menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL) Sehingga terjadilah transaksi antara Sdr. AA dengan Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 40.000.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu,” tutup Kapolda Banten.












