Daerah

Kabid HI Disnakertrans Kab.Serang : Status PKWT PT.Indonesia Nippon Seiki Tercatat atau Tidak Itu Bukan Suatu Prinsip

311
×

Kabid HI Disnakertrans Kab.Serang : Status PKWT PT.Indonesia Nippon Seiki Tercatat atau Tidak Itu Bukan Suatu Prinsip

Sebarkan artikel ini

Kab.Serang ; Tercatatnya Status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di instansi yang membidangi Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan bagi perusahaan untuk mengajukan pencatatan karyawannya kepada instansi Ketenagakerjaan dalam hal ini Disnakertrans, selanjutnya Disnakertrans mencatat status karyawan PKWT tersebut, hal itu sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja. Dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ” Karyawan PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT, dan dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT “

Namun lain hal nya bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Provinsi Banten, ketika dikonfirmasi terkait status tercatat atau tidaknya Karyawan PKWT PT.Indonesia Nippon Seiki (INS) di Disnakertrans Kabupaten Serang, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek mengatakan bahwa tercatat atau tidaknya status karyawan PKWT di Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Serang itu bukanlah suatu prinsip

” Tercatat dan tidaknya status karyawan PKWT itu bukan suatu prinsip, mengenai informasi status tercatat atau tidaknya di Disnakertrans Kabupaten Serang, atas nama Johari karyawan PKWT PT.Indonesia Nippon Seiki (INS) nanti informasinya 2 (dua) minggu lagi, karena banyak data karyawan di Disnakertrans Kabupaten Serang ” Ungkap Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya (8/7/2024)

Untuk diketahui bersama Johari adalah Karyawan PKWT PT.Indonesia Nippon Seiki (INS) yang telah bekerja atau dipekerjakan oleh PT.INS kurang lebih selama 4 (empat) Tahun 4 (empat) bulan, namun hak-haknya seperti uang Kompensasi tidak diberikan oleh PT.INS

Hingga berita ini diterbitkan beberapa pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi