Daerah

K3 Diabaikan, Proyek Pemagaran TPU Desa Talok Kec.Kresek Berpotensi Cemari Reputasi Pemerintah Daerah

64
×

K3 Diabaikan, Proyek Pemagaran TPU Desa Talok Kec.Kresek Berpotensi Cemari Reputasi Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
K3 Diabaikan, Proyek Pemagaran TPU Desa Talok Kec.Kresek,Tangerang Berpotensi Cemari Reputasi Pemerintah Daerah

Kabupatenten Tangerang ; Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Talok RT.02/01, Desa Talok, Kecamatan Kresek, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dengan nilai pagu anggaran Rp100 juta dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik.

K3 Diabaikan, Proyek Pemagaran TPU Desa Talok Kec.Kresek,Tangerang Berpotensi Cemari Reputasi Pemerintah Daerah

Warga mempertanyakan transparansi dan keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025 tersebut. Pasalnya, dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut, diduga pekerja proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan minimnya penggunaan APD bagi para pekerja menjadi bukti kelalaian pihak kontraktor pelaksana dan pemerintah akan pentingnya keselamatan di lingkungan kerja. Kami berharap instansi terkait segera menindaklanjutinya agar tidak terjadi kecelakaan kerja di kemudian hari,” ujar Dedi, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada volunteernews.co.id, Selasa (29/10/2025).

Minimnya penerapan standar K3 tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan lapangan, namun juga dapat menimbulkan dampak buruk yang signifikan. Secara umum, kelalaian dalam penyediaan APD berpotensi menyebabkan

1. Kecelakaan kerja fatal, seperti luka serius, terjatuh, atau tertimpa material proyek.

2. Menurunnya produktivitas akibat rasa tidak aman dan ketidaknyamanan pekerja di lapangan.

3. Tanggung jawab hukum bagi kontraktor dan instansi terkait, karena pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

4. Citra buruk pemerintah daerah, karena proyek dengan dana publik semestinya menjadi contoh penerapan standar keselamatan kerja yang baik.

Penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pemerintah, mengingat setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait temuan di lapangan tersebut.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: TimEditor: Agus Karnawi