Hukum dan Kriminal

Jejak TPPO di Balik Layar Aplikasi: Subdit Renakta Polda Banten Bongkar Praktik PSK Online

×

Jejak TPPO di Balik Layar Aplikasi: Subdit Renakta Polda Banten Bongkar Praktik PSK Online

Sebarkan artikel ini
Jejak TPPO di Balik Layar Aplikasi: Subdit Renakta Polda Banten Bongkar Praktik PSK Online di Serang

Pengungkapan di rumah kost kawasan Kramatwatu membuka dugaan jaringan perdagangan orang berbasis aplikasi daring dengan iming-iming gaji atau penghasilan tinggi bagi korban.

Banten ; Upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan perdagangan orang bermodus perekrutan pekerja seks komersial secara daring melalui aplikasi pesan instan.

Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Irene Missy, S.I.K. tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM. Kasus ini terkuak pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan untuk melayani pelanggan secara terselubung.

Menurut penyidik, lokasi kost diduga menjadi titik transit perekrutan sekaligus tempat penawaran korban kepada pelanggan melalui aplikasi digital. Praktik tersebut memperlihatkan pergeseran pola perdagangan orang yang kini memanfaatkan ruang privat berbasis teknologi untuk menghindari pengawasan.

AKBP Irene Missy menjelaskan, para pelaku diduga aktif merekrut dan menampung korban, kemudian menawarkan mereka kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan motif keuntungan ekonomi.

Pelaku merekrut, menampung, lalu menawarkan korban melalui aplikasi kepada pelanggan. Para korban dijanjikan penghasilan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AB (27) dan FT (26). Selain itu, tiga perempuan yang diduga menjadi korban berhasil diidentifikasi dan langsung mendapatkan penanganan awal untuk memastikan keselamatan serta pemulihan mereka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan aktivitas perekrutan.

Penyidik menilai, keberadaan bukti digital menjadi elemen penting dalam membongkar pola operasi pelaku, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung terhadap pelaku maupun korban guna mendalami alur perekrutan, pihak yang terlibat, serta potensi korban lain.

AKBP Irene menegaskan bahwa proses hukum berjalan bersamaan dengan upaya perlindungan korban. Pendalaman juga difokuskan pada penelusuran jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perekrut, perantara, maupun penyedia lokasi.

Kami masih melakukan pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang memadai,” tambahnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa TPPO tidak lagi terbatas pada pola konvensional, melainkan berkembang mengikuti dinamika teknologi digital. Ruang komunikasi privat dalam aplikasi pesan instan menjadi medium baru yang memudahkan perekrutan sekaligus menyamarkan praktik eksploitasi.

Polda Banten pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pelaporan apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar.

Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik perdagangan orang. Partisipasi publik sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutup Irene.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara. Kepolisian memastikan perkembangan lanjutan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari komitmen transparansi penegakan hukum serta perlindungan korban perdagangan orang.

Sumber : Bidhumas