Kab.Tangerang ; Di sebuah sudut Kampung Bengkanang RT.01/02, Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, deretan paving block baru tampak tersusun rapi. Namun di balik permukaan kerasnya, proyek pemeliharaan dengan skema Pengadaan Langsung (PL) itu kini mengundang tanda tanya besar. Sejumlah warga menyoroti dugaan kejanggalan, mulai dari transparansi anggaran hingga adanya dugaan potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Ketika dikonfirmasi, Wadji Ridwan Haqqi, S.Sos, Kepala Seksi Pelayanan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Gunung Kaler, memilih menutup rapat mulut.
“Saya memang PPTK-nya, namun saya tidak berani memberi tanggapan. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Camat, karena beliau berpesan kepada saya seperti itu,” kata Wadji, singkat (22/09/2025).
Sikap bungkam itu memunculkan pertanyaan. Padahal, sesuai regulasi, PPTK punya peran sentral dalam mengendalikan kegiatan teknis, menyusun laporan, hingga memastikan pertanggungjawaban keuangan. Namun pada kasus ini, semua penjelasan dilempar ke Camat.
Camat sebagai Tembok Penghalang
Upaya konfirmasi pun dilakukan ke Udin, S.Ag., S.Ip., M.Si, Camat Gunung Kaler sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi.
Model komunikasi semacam ini, PPTK diam, Camat tak merespons, menyisakan ruang abu-abu. Bagi publik, ruang itulah yang justru kerap dimanfaatkan untuk menutupi dugaan praktik KKN dalam proyek kecil-kecilan beranggaran ratusan juta rupiah.
Kelemahan Skema Pengadaan Langsung
Skema Pengadaan Langsung (PL) sering kali dimanfaatkan untuk proyek skala kecil. Nilainya relatif di bawah Rp200, sehingga tidak perlu tender terbuka. Idealnya, mekanisme PL mempercepat pembangunan. Namun, di lapangan, skema ini justru diduga rawan disalahgunakan.
Ada tiga pola dugaan kelemahan yang tercium:
- Penunjukan Penyedia Tertutup
Proses pemilihan penyedia kerap hanya formalitas. Rekanan bisa berasal dari lingkaran yang sama, diduga memiliki kedekatan dengan pejabat kecamatan. - Minim Pengawasan
PPTK yang seharusnya mengendalikan proyek teknis diduga cenderung tunduk pada instruksi Camat. Kondisi ini membuat fungsi kontrol melemah. - Akuntabilitas Administrasi Buram
Tanpa laporan detail dari PPTK, masyarakat sulit melacak apakah volume, spesifikasi, dan harga benar-benar sesuai dengan kontrak.
Bayangan KKN di Proyek Skala Kecil
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, proyek-proyek berlabel Pengadaan Langsung kerap jadi ladang basah dugaan praktik KKN. Mekanismenya sederhana: rekanan dekat pejabat ditunjuk, laporan teknis dipoles seadanya, dan semua pihak di dalam lingkaran birokrasi diam seribu bahasa.
Kasus paving block di Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, memperlihatkan pola serupa. PPTK yang seharusnya menjadi pintu informasi publik justru melempar tanggung jawab ke Camat. Sementara Camat sendiri memilih bungkam.












