Kabupaten Tangerang ; Pekerjaan proyek bedah rumah di Kampung Pasir Ampo, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penggunaan material bekas pada sejumlah item pekerjaan, khususnya pada bagian kusen dan rangka atap rumah penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor pelaksana, Mukti Ali, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada Volunteernews.co.id pada Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami sudah mengerjakan sesuai RAB. Dalam RAB hanya tercantum satu pintu utama dan tiga jendela. Sementara untuk pintu kamar, itu memakai pintu polion bukan kusen. Adapun penggunaan material bekas untuk pintu kamar merupakan permintaan langsung dari penerima manfaat,” ungkap Mukti Ali.
Meski demikian, pihak kontraktor tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait jenis material yang digunakan pada rangka atap bangunan, yang juga disebut-sebut berasal dari bahan bekas.
Hingga berita ini diterbitkan, pengawas teknis proyek serta pihak instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.
Publik pun berharap agar seluruh pelaksanaan program bedah rumah berjalan sesuai dengan standar kualitas dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan, mengingat program tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Catatan redaksi: Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












