Kabupaten Tangerang ; Aktivitas pembangunan jalan lingkungan di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Dalam pantauan Volunteer news.co.id pada Selasa (11/11/2025), tampak para pekerja mengangkut dan menghampar material hotmix di lokasi proyek. Namun yang mengundang perhatian adalah dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari limbah bongkaran hotmix.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui detail teknis material yang disediakan.
“Ini sejenis scrup pak, lebih kuat kualitasnya pak. Proyek ini punya pak lurah, saya hanya pekerja,” ungkapnya kepada Volunteer news.co.id.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Larangan Penggunaan Material Limbah pada Proyek Pemerintah
Dalam pengadaan proyek pemerintah, penggunaan material bongkaran atau limbah konstruksi dilarang, kecuali memenuhi syarat teknis tertentu dan memperoleh persetujuan resmi. Aturan ini merujuk pada beberapa ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
1. Material harus baru, memenuhi standar mutu serta sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
2. Material bekas atau limbah konstruksi tidak boleh digunakan karena dapat menurunkan kualitas jalan, memperpendek umur layanan, dan berpotensi merugikan negara.
3. Penggunaan material limbah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak dan berpotensi mengarah pada temuan auditor maupun penegak hukum sektor publik.
Praktisi konstruksi juga mengingatkan bahwa hotmix bongkaran tidak dapat dipastikan homogenitasnya, mudah retak, serta tidak lagi memiliki kadar aspal ideal sehingga tidak layak untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan.
Belum Ada Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, Kepala Desa Pagenjahan, maupun instansi teknis dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material yang digunakan pada proyek tersebut.
Publik berharap adanya keterbukaan informasi agar pembangunan infrastruktur desa tetap mengedepankan kualitas, keselamatan, dan kepatuhan pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












