Nasional

Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026, SPBU Swasta Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

×

Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026, SPBU Swasta Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026, SPBU Swasta Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jakarta ; Pemerintah menegaskan langkah strategis menuju kemandirian energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai 2026, termasuk bagi badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Kebijakan ini sejalan dengan beroperasinya proyek pengembangan kilang serta implementasi mandatori biodiesel B50.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penghentian impor solar tidak hanya berlaku bagi badan usaha milik negara, tetapi juga mencakup SPBU swasta. Dengan demikian, seluruh kebutuhan solar nasional ke depan akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat malam (19/12/2025).

Rencana setop impor solar pada 2026 sebelumnya telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini didukung oleh beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, serta penerapan program mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berjalan pada semester II 2026.

Laode menjelaskan, dengan diberlakukannya B50, kebutuhan solar fosil akan semakin berkurang. Oleh karena itu, badan usaha pengelola SPBU swasta yang membutuhkan solar diwajibkan untuk membeli dari kilang dalam negeri.

Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri. Ini saya bicaranya solar dengan CN 48,” jelasnya.

Tak hanya menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi eksportir solar. Namun, Laode menegaskan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan apabila produk kilang nasional telah memenuhi standar internasional.

Menurutnya, solar dengan Cetane Number (CN) 51 memiliki peluang ekspor yang lebih besar dibandingkan CN 48. Pasalnya, CN 48 masih mengacu pada standar Euro 4 dengan kandungan sulfur relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif di pasar global.

Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai 2026. Ia menegaskan, proyek RDMP Balikpapan menjadi tulang punggung penguatan pasokan energi nasional, sekaligus menekan ketergantungan terhadap produk impor.

Selain pengembangan kilang, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati melalui kebijakan biodiesel B50 sebagai bagian dari transisi energi dan penguatan ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga membuka peluang baru bagi industri hilir dan sektor energi berkelanjutan di Indonesia.