Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memperkuat kerja sama internasional di sektor penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan, keamanan, dan daya saing penerbangan nasional.
Jakarta ; Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi keselamatan dan daya saing penerbangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Terbaru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menandatangani Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis, sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan sektor penerbangan sipil yang kian kompleks dan dinamis.
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025. Skema ini menegaskan keseriusan kedua negara dalam memastikan kesinambungan kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang, sekaligus memperkuat kerangka kolaborasi teknis antara Indonesia dan Prancis.
“Annex V menjadi wujud komitmen bersama Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Kamis (25/12/2025).
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati kedua negara pada 2019. Dokumen ini menjadi payung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil, sekaligus menggantikan Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dan kini dinyatakan tidak berlaku.
Dalam perjanjian terbaru ini, ruang lingkup kerja sama difokuskan pada sejumlah aspek krusial, antara lain penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penerapan Standar dan Rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten dan berkelanjutan.
Lukman F. Laisa menilai, penguatan kerja sama teknis tersebut diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan penerbangan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem keselamatan penerbangan Indonesia.
“Kolaborasi ini diharapkan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, serta memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia selaras dengan praktik terbaik global,” tambahnya.
Sesuai kesepakatan, Annex V berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta persetujuan bersama kedua otoritas penerbangan sipil. Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian program kerja sama agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan sektor penerbangan.
Melalui kerja sama ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemitraan internasional strategis sebagai bagian dari Asta Cita, khususnya dalam agenda penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik nasional. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam percaturan penerbangan global.












