Kab.Serang ; Praktik dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali mencuat ke publik. Kali ini kasus tersebut menimpa seorang siswi lulusan SMK Muhammadiyah Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), lulusan tahun ajaran 2016/2017, hingga kini belum bisa membawa pulang ijazah yang menjadi haknya sebagai bukti telah menempuh pendidikan.
Keluarga Bunga mengaku telah berulang kali melakukan upaya mediasi dengan pihak sekolah. Namun, sekolah disebut bersikeras tidak mau menyerahkan ijazah tersebut sebelum keluarga melunasi biaya sebesar Rp 2,5 juta, dengan dalih masih ada tunggakan biaya pendidikan.
“Belum lama ini kami kembali mendatangi pihak sekolah untuk mediasi, tapi pihak sekolah tetap kekeh. Mereka meminta Rp 2,5 juta sebagai syarat agar ijazah anak kami bisa diberikan,” ujar pihak keluarga Bunga kepada awak media, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini menyoroti masih adanya praktik yang dinilai mencederai hak dasar siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Bunga sendiri sejak kelulusan tahun 2017 belum memiliki pegangan dokumen resmi yang membuktikan dirinya pernah mengenyam pendidikan di SMK tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Muhammadiyah Tirtayasa belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
Kasus seperti ini menambah catatan hitam dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi sarana pemerataan kesempatan dan keadilan bagi semua kalangan. Jika praktik penahanan ijazah masih berlangsung, hal itu dikhawatirkan dapat semakin memperlebar jurang ketidaksetaraan akses pendidikan di masyarakat.












