Nasional

HPN 2026, Ketua Dewan Pers Serukan Keadilan Ekonomi bagi Industri Media

×

HPN 2026, Ketua Dewan Pers Serukan Keadilan Ekonomi bagi Industri Media

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Serang, Banten ; Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh publik dan platform digital. Ia menilai, tanpa mekanisme imbal balik yang adil, praktik pemanfaatan konten pers oleh AI berpotensi merugikan wartawan dan perusahaan media.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Komaruddin dalam Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Konvensi tersebut mengusung tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.

Menurutnya, selama ini platform berbasis AI kerap menyerap dan mengolah berita tanpa memberikan kompensasi kepada penerbit. Padahal, karya jurnalistik dihasilkan melalui proses panjang yang membutuhkan riset, verifikasi, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit.

Banyak wartawan melakukan liputan investigatif dan pendalaman data yang memakan waktu dan biaya besar. Namun setelah dipublikasikan, kontennya langsung diambil dan dimanfaatkan AI tanpa mekanisme penghargaan yang layak,” ujar Komaruddin.

Ia menilai praktik tersebut membuka ruang ketidakadilan dalam ekosistem informasi. Wartawan dan media yang telah bekerja keras justru berada pada posisi lemah, sementara pihak lain menikmati manfaat ekonomi dan popularitas dari karya yang bukan hasil produksinya.

Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” tegasnya.

Dorong Penerapan Publisher Right

Ketua Dewan Pers menilai, pemanfaatan karya jurnalistik tanpa imbalan dapat disamakan dengan perampasan hak cipta apabila tidak diatur secara jelas. Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan skema publisher right sebagai instrumen perlindungan terhadap produk pers.

Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak yang memanfaatkan konten jurnalistik, termasuk platform berbasis AI, diwajibkan memberikan royalti kepada penerbit.

Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” kata Komaruddin.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan digital dan keberlanjutan industri pers.

Evaluasi dan Revitalisasi Pers

Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa Konvensi Nasional Pers dalam rangka HPN 2026 bertujuan melakukan revitalisasi dan evaluasi terhadap kondisi pers nasional. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk membaca tantangan dan arah masa depan jurnalisme di era digital.

Dari hasil konvensi, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri media.

Ia menekankan bahwa inovasi dan kreativitas tetap diperlukan agar pers mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Namun, menurutnya, adaptasi tersebut tidak boleh mengorbankan nilai-nilai dasar jurnalistik.

Pers harus tetap berpegang pada profesionalisme, objektivitas, dan etika. Ketiga prinsip itu tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun,” ujarnya.

Jaga Kepercayaan Publik

Dalam kesempatan tersebut, Komaruddin juga menyoroti masih adanya media yang memproduksi pemberitaan tidak akurat dan tidak berimbang. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu pemicu meningkatnya sengketa pers.

Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Kalau prinsip profesionalisme dan etika tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” katanya.

Menanggapi isu pemisahan produk jurnalistik dan AI, Komaruddin menegaskan bahwa hal terpenting bukanlah membatasi teknologi, melainkan memastikan adanya mekanisme penghargaan yang adil.

Selama AI memanfaatkan konten pers, maka hak penerbit harus dihormati melalui pembayaran yang layak,” ujarnya.

Ia berharap, melalui regulasi yang tepat dan kolaborasi semua pihak, ekosistem informasi nasional dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga martabat profesi jurnalistik di tengah arus transformasi digital.

Penulis: TimEditor: Agus Karnawi