Kabupaten Tangerang ; Ahirnya Jumat 2 Agustus 2024 kegiatan atau aktivitas Galian ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Banten, dan warga sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Provinsi Banten tersebut.
” Warga sangat mengapresiasi tindakan tegas penyegelan lokasi galian di Desa Bakung dan Desa Bliukbuk yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten, dan Mudah-mudahan segel ini tidak jebol lagi, sehingga tidak ada lagi kegiatan galian ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara ” Ungkap Ahmad warga Kecamatan Kronjo (2/8/2024)

Untuk diketahui bersama pada tanggal 1 Agustus 2024 Lembaga Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen telah melaporkan atau mengadukan adanya aktivitas atau kegiatan galian ilegal yang diduga dilakukan oleh pengusaha Ridwan.Cs selaku pengelola galian ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang ke Polda Banten.

Saat ini warga berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Banten agar menindak tegas terduga pelaku penambang atau galian ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara yang ada diwilayah hukum Polda Banten.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolda Banten, instansi terkait dan pengusaha galian ilegal belum berhasil dikonfirmasi












