Hukum dan Kriminal

F-Buminu Sarbumusi Nu Diduga Fasilitasi Penggelapan Uang Santunan Ahli Waris Almarhumah Fadilah TKW yang Meninggal Dunia di Arab Saudi

1349
×

F-Buminu Sarbumusi Nu Diduga Fasilitasi Penggelapan Uang Santunan Ahli Waris Almarhumah Fadilah TKW yang Meninggal Dunia di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
F-Buminu Sarbumusi Nu Diduga Fasilitasi Penggelapan Uang Santunan Ahli Waris Almarhumah Fadilah TKW yang Meninggal Dunia di Arab Saudi

Banten ; Miris dan menyakitkan kiranya itulah dialami Hamdiyah (15) anak kandung atau ahli Waris Almarhumah Fadilah binti Patani Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Riyad Arab Saudi pada bulan November 2024, kesedihan tersebut dirasakan pula oleh Keluarga besar dan Sartinah orang tua kandung Almarhumah yang mana dana atau uang santunan untuk ahli Waris sebesar 4.500 Riyal dari majikan diduga digelapkan oleh Isroni selaku pemberi kuasa khusus kepada Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU ) Serikat Buruh Muslim Indonesia Nahdlatul Ulama (SARBUMUSI NU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten untuk pengurusan Jenazah Almarhumah Fadilah binti Patani, pasalnya pihak keluarga dan ahli Waris Almarhumah Fadilah binti Patani tidak pernah menerima uang santunan dari majikan untuk ahli waris sebesar 4.500 Riyal tersebut

” Ahli Waris hanya menerima sisa gaji Almarhumah Fadilah binti Patani sebesar 1.500 Riyal di transper langsung dari majikan melalui western union, sedangkan uang santunan untuk ahli waris sebesar 4.500 Riyal pihak ahli Waris tidak pernah menerima ” Ungkap Hamdiyah dan Sartinah ahli Waris Almarhumah Fadilah binti Patani kepada Volunteer news.co.id ( 10/02/2025)

Dari data dan informasi yang dihimpun Volunteer news.co.id bahwa Isroni yang diduga mengaku-ngaku suami Almarhumah Fadilah binti Patani telah memberikan surat kuasa Khusus kepada F Buminu Sarbumusi Nu DPW Provinsi Banten untuk pengurusan jenazah Almarhumah Fadilah binti Patani yang meninggal di Arab Saudi pada November 2024, selanjutnya F-Buminu Sarbumusi Nu berdasarkan surat kuasa khusus dari Isroni tersebut melakukan pengurusan jenazah Almarhumah Fadilah dengan melengkapi persyaratan dan dokumen untuk pemakaman Almarhumah Fadilah binti Patani Yatno di Arab saudi, dan telah melayangkan surat kepada para pihak dan instansi terkait.

Dengan adanya pengurusan jenazah Almarhumah Fadilah binti Patani Yatno oleh F-Buminu Sarbumusi NU DPW Provinsi Banten tersebut, pihak Majikan yang ada di Arab Saudi melalui atau diketahui oleh pihak KBRI Riyad Arab Saudi telah memberikan hak-hak Almarhumah Fadilah binti Patani Yatno sebesar 6.000 Riyal/Sar yang ditransper langsung ke Isroni melalui Western Union

Kepada Volunteer news.co.id Isroni selaku pemberi kuasa khusus kepada F-Buminu Sarbumusi Nu mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang baik dari pihak KBRI Riyad maupun dari pihak Majikan Almarhumah Fadilah binti Patani

” Tidak ada uang yang saya terima baik dari pihak Kedutaan maupun dari pihak majikan Almarhumah Fadilah binti Patani ” Ucapnya

Dari dokumen buku data cacat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten pernikahan atau perkawinan antara Isroni dengan Fadilah binti Patani tidak tercatat

” Apabila tidak tercacat di data buku dokumen cacat KUA Kecamatan Carenang kabupaten Serang, itu berarti pernikahan atau perkawinannya tidak tercatat kan di dokumen KUA Kecamatan Carenang kabupaten Serang ” Ungkap Pegawai KUA Kecamatan Carenang kabupaten Serang,Banten

Hingga berita ini ditayangkan F-Buminu Sarbumusi Nu DPW Provinsi Banten dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan