Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025
Jakarta ; Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai Jumat (2/1/2026). Pemerintah menegaskan, kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi sistem hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, momentum ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah diberlakukan lebih dari satu abad.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril.
Pemberlakuan KUHP Nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku efektif per 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia.
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan produk hukum era Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dinilai bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta minim ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum pidana bergeser dari retributif, yang menekankan pembalasan, menuju restoratif, yang berorientasi pada pemulihan.
“Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri,” tegasnya.
Perubahan pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. KUHP Nasional juga memberi penekanan khusus pada rehabilitasi bagi pengguna narkotika, sebagai bagian dari upaya memandang masalah hukum secara lebih komprehensif dan manusiawi.
Selain itu, KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Sejumlah ketentuan yang bersifat sensitif, termasuk pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat warga negara, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan publik.
Di sisi lain, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Regulasi ini memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui penerapan prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal.
Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi salah satu penopang utama dalam KUHAP baru, guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan proses hukum. Pemerintah menilai, modernisasi prosedur hukum merupakan keniscayaan di tengah perkembangan masyarakat dan teknologi informasi.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana seluruh perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan ketentuan lama.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, pemerintah berharap sistem hukum Indonesia semakin mencerminkan nilai keadilan substantif, perlindungan HAM, serta jati diri bangsa, sekaligus menjawab tuntutan penegakan hukum yang lebih beradab dan berorientasi pada pemulihan












