Jakarta ; Upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia kini memasuki babak baru. Enam menteri dari Kabinet Merah Putih resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Penandatanganan MoU dilakukan dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat yang digelar di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin penandatanganan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Dalam sambutannya, Meutya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan anak-anak terlindungi dari paparan negatif di ruang digital.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya.
PP TUNAS mengatur berbagai aspek perlindungan anak di dunia maya, termasuk penetapan usia minimum untuk mengakses media sosial dan layanan digital tertentu.
“Seperti mengemudi kendaraan yang punya batas usia minimal, kami percaya masuk ke ranah digital yang memiliki potensi bahaya serupa juga harus ada usia minimum,” jelas Meutya.
Selain itu, regulasi ini menuntut penyedia layanan digital (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis guna memitigasi risiko paparan konten negatif. Platform yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mengungkap 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen di antaranya telah mengakses internet. Kondisi ini menunjukkan urgensi kehadiran regulasi yang kuat agar anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai usia mereka.
Meutya juga menyoroti pentingnya menyediakan alternatif ruang kegiatan fisik untuk anak-anak.
“Ini lintas kita semua baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga untuk menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak beraktivitas, sehingga mereka tidak hanya terjebak dengan gawai,” tuturnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi tindak lanjut pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi masa depan Indonesia.