Kab.Serang ; Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental. Aksi bejat itu dilakukan di rumah salah satu pelaku, dan para tersangka kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Keempat pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), ditangkap petugas pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sementara dua lainnya ditangkap saat berada di tempat kerja mereka di sebuah pabrik.
“Keempat tersangka berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Kapolres menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat itu, para tersangka sedang menggelar pesta minuman keras di rumah salah satu dari mereka. Di saat bersamaan, korban yang tinggal satu kampung dengan para pelaku datang ke rumah tersebut untuk mengambil es batu di dapur.
Namun nahas, salah satu pelaku malah menarik tangan korban, mendorongnya ke sudut ruangan, dan mulai melakukan tindakan tak senonoh. Aksi cabul itu kemudian diikuti oleh ketiga pelaku lainnya secara bergiliran.
“Para pelaku meremas bagian tubuh korban, dan salah satu di antaranya bahkan memasukkan jarinya ke organ intim korban,” jelas Condro Sasongko.
Perbuatan keji itu diketahui oleh teman korban yang saat itu tengah menunggu di luar rumah. Saksi mata tersebut kemudian melaporkan kejadian kepada orang tua korban, yang langsung melapor ke Polres Serang.
Bertindak cepat, Unit PPA yang dipimpin oleh Iptu Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku dengan berbekal alat bukti dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.












