Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Warnai Proyek Pengadaan Langsung di Kecamatan Kresek Kab. Tangerang, Sejumlah Pihak Disebut Terlibat

×

Dugaan Pungli Warnai Proyek Pengadaan Langsung di Kecamatan Kresek Kab. Tangerang, Sejumlah Pihak Disebut Terlibat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Warnai Proyek Pengadaan Langsung di Kecamatan Kresek Kab. Tangerang, Sejumlah Pihak Disebut Terlibat

Kontraktor Keluhkan Praktik Tak Wajar, Warga Desak Aparat Lakukan Penyelidikan

Kabupaten Tangerang ; Pelaksanaan proyek pengadaan langsung (PL) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali menuai sorotan. Sejumlah kontraktor pelaksana mengeluhkan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi yang dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun tim media Volunteer news.co.id pada Selasa (21/10/2025), pungutan tersebut disebut-sebut diminta oleh pihak tertentu yang diduga memiliki kaitan dengan oknum pejabat kecamatan. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dengan dalih untuk mengatur agar pemberitaan proyek tidak menimbulkan sorotan negatif di media.

Ada permintaan sejumlah uang dari pihak kecamatan dengan alasan untuk mengondisikan media dan lembaga. dan itu sudah kami berikan” ujar kontraktor pelaksana proyek PL yang enggan disebut namanya kepada Volunteer news.co.id.

Tanggapan dan Desakan Warga

Menanggapi kabar tersebut, sejumlah warga Kecamatan Kresek menyampaikan keprihatinannya. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera menelusuri dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki dugaan pungli dalam kegiatan proyek PL ini. Kalau benar terjadi, itu harus ditindak karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Dedi, warga Kecamatan Kresek

Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan para pelaksana proyek, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Kontraktor bisa saja terpaksa menekan biaya material agar tetap menutup pengeluaran di luar anggaran resmi.

Landasan Hukum dan Potensi Sanksi Pidana

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menegaskan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum resmi merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Kresek dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang beredar. Tim media Volunteer news.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada para pihak yang disebut, guna mendapatkan kejelasan dan klarifikasi.

Harapan Publik

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang, segera menindaklanjuti informasi ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di tingkat kecamatan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.