Kabupaten Tangerang ; Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelaksanaan proyek pengadaan langsung (PL) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sejumlah kontraktor pelaksana proyek mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp600.000 per paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan Kresek. Ironisnya, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk “mengkondisikan” pemberitaan agar kegiatan proyek PL berjalan tanpa sorotan publik.
Dari keterangan yang dihimpun tim media Volunteer news.co.id pada Selasa (21/10/2025), dugaan uang pungutan liar tersebut disebut-sebut dikumpulkan oleh oknum pejabat kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada oknum dari lembaga perkumpulan dan oknum wartawan media online. Tujuannya, agar tidak muncul pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam realisasi proyek pengadaan langsung tersebut.
“Karena ada perintah dari pejabat kecamatan, makanya semua kontraktor pelaksana proyek PL Kecamatan Kresek sudah memberikan uang kepada pejabat tersebut untuk pengkondisian para rekan wartawan,”ungkap salah satu kontraktor pelaksana proyek kepada Volunteer news.co.id.
Tanggapan dan Desakan Warga
Menanggapi kabar tersebut, warga Kecamatan Kresek mengaku geram dan mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Kami menyayangkan adanya dugaan pungli pada kegiatan proyek PL di Kecamatan Kresek. Kami meminta Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang maupun pihak penegak hukum menindaklanjutinya,” ujar Dedi, warga Kecamatan Kresek.
Dugaan praktik pungutan liar, jika benar terjadi, tidak hanya merugikan keuangan kontraktor, namun juga berdampak pada kualitas hasil pekerjaan proyek pemerintah. Biaya tambahan di luar anggaran resmi berpotensi memaksa kontraktor mengurangi spesifikasi material agar tetap menutup biaya tak terduga tersebut.
Landasan Hukum dan Potensi Sanksi Pidana
Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.”
Selain itu, praktik pungli juga termasuk pelanggaran dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum resmi merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Belum Ada Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Kresek,dan para pihak, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi. Tim media Volunteer news.co.id masih berupaya mendapatkan keterangan dari para pihak atas dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang, segera menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar ini untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek pemerintah di tingkat kecamatan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












