Kabupaten Tangerang ; Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2025 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menjadi sorotan publik. Program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang, serta ditargetkan menyentuh 45.000 unit rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia dengan total anggaran Rp850 miliar.

Namun, implementasi program tersebut di sejumlah daerah diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Salah satu dugaan indikasi muncul di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga mengalami persoalan transparansi anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaannya.
Sejumlah penerima manfaat mengaku tidak memperoleh informasi jelas terkait besaran anggaran bantuan maupun rincian penggunaan material. Bahkan, beberapa pekerjaan fisik diduga tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan program BSPS.
“Untuk balok dan genteng atap saya beli sendiri, dan untuk besaran anggarannya saya tidak mengetahui. Silakan tanyakan sama Pak Jaro,” ungkap salah satu penerima bantuan program BSPS kepada Volunteernews.co.id pada Jumat (12/12/2025).
Di sisi lain, pihak pemerintah desa melalui Jaro Sopian membenarkan bahwa terdapat 10 unit rumah yang menerima bantuan program BSPS 2025 di Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Ia juga menyampaikan bahwa penyedia material bangunan dalam program tersebut adalah pihak swasta.
“Ada 10 unit bantuan dari program BSPS di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Untuk material bangunan, H. Aripin selaku suplayer-nya, silakan hubungi langsung. Besaran anggarannya Rp20 juta per unit,” ujarnya (12/12/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak terkait, termasuk pihak pendamping program, suplier, serta instansi teknis dari pemerintah daerah maupun pusat, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Program BSPS yang semestinya mengedepankan prinsip swadaya, transparansi, dan standar teknis konstruksi, kini menjadi sorotan masyarakat yang berharap adanya pengawasan lebih ketat, terutama terkait pembelian bahan bangunan, proses verifikasi, serta pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Media Volunteer news.co.id akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program nasional tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












