Hukum dan Kriminal

Dugaan Indikasi Pelanggaran Teknis,CV. Lebak Baru Kontraktor Pelaksana Proyek Terancam Sanksi Administratif

83
×

Dugaan Indikasi Pelanggaran Teknis,CV. Lebak Baru Kontraktor Pelaksana Proyek Terancam Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini
Indikasi Pelanggaran Teknis,CV.Lebak Baru Terancam Sanksi Administratif

Kabupaten Tangerang ; Dugaan adanya penggunaan material bekas pada proyek Bedah Rumah di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali menuai sorotan. Proyek yang seharusnya menjadi upaya peningkatan kualitas hunian bagi warga berpenghasilan rendah ini justru menimbulkan tanda tanya dari masyarakat terkait mutu pelaksanaan di lapangan.

Isu Material Bekas di Proyek Bedah Rumah di Desa Pasir Ampo Kec.Kresek,Tangerang Kontraktor Pelaksana Angkat Bicara

Mulhat, selaku Tim Pengawas Teknis Kecamatan Kresek, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan penggunaan material bekas dalam pekerjaan proyek tersebut.

Kami tim pengawas teknis dari Kecamatan Kresek sebelumnya sudah memberikan arahan kepada pihak kontraktor pelaksana proyek bahwa tidak dibenarkan apabila ada material bekas yang terpasang dengan dalih apapun. Kami juga rutin melakukan monitoring agar kualitas hasil pembangunan sesuai dengan standar dan layak bagi penerima manfaat,” tegas Mulhat, Selasa (28/10/2025).

Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh Mukti Ali, selaku Kontraktor Pelaksana Proyek dari CV. Lebak Baru. Ia mengaku bahwa penggunaan material bekas berupa daun pintu dilakukan atas permintaan langsung dari penerima manfaat proyek.

Pemasangan material bekas itu karena permintaan dari penerima manfaat proyek,” ungkap Mukti Ali dalam klarifikasinya.

Proyek bedah rumah tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp50.000.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025, yang dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) oleh Kecamatan Kresek.

Meski demikian, penggunaan material bekas dalam pekerjaan pemerintah jelas bertentangan dengan ketentuan teknis dan prinsip kualitas bangunan layak huni sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Apabila terbukti melanggar, kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis,

2. Pemotongan pembayaran pekerjaan,

3. Pemutusan kontrak secara sepihak, hingga Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, pihak Kecamatan Kresek dan instansi teknis terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan dugaan praktik yang menurunkan mutu hasil pembangunan.

Catatan redaksi: Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: TimEditor: Agus Karnawi