Kab.Serang ; Nasib tragis dialami oleh karyawan PT.Indonesia Nippon Seiki (INS) berinisial JH dimana dirinya belum lama ini mendatangi dan menghadap langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, dan Pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk berkonsultasi dan meminta bantuan atau melaporkan secara langsung terkait tidak diberikannya Dokumen Perjanjian Kerja (PK) oleh Pihak Perusahaan PT.INS yang beralamat JL.Utama Modern Industri Blok E, Kawasan industri Modern Cikande Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Serang,Banten, dimana sebelumnya JH Karyawan PT.INS tersebut pernah meminta Dokumen PK kepada pihak Perusahaan, namun pihak PT.INS tidak memberikan dokumen PK tersebut kepada JH, selanjutnya JH mendatangi Disnakertrans Kabupaten Serang dan Pengawas Disnakertrans Provinsi Banten, untuk berkonsultasi dan melaporkan sekaligus meminta bantuan agar pihak perusahaan PT.INS dapat memberikan Dokumen Perjanjian Kerja (PK) tersebut.
” Saya didampingi relawan Kemanusiaan PKPO mengahadap ke Disnakertrans Kabupaten Serang dan Pengawas Disnakertrans Provinsi Banten, untuk berkonsultasi, melaporkan dan meminta bantuan agar pihak PT.INS mau memberikan Dokumen PK milik saya” Ungkap JH kepada wartawan (29/6/2024)
JH menambahkan bahwa setelah dirinya menghadap kepada ke Instansi Pemerintah tersebut, ahirnya dokumen PK tersebut diberikan langsung oleh Soni Soleman selaku Deputi Manager Personnel dan Labour Dept.PT.INS kepada JH
” Setelah Saya menghadap dan melaporkan kepada dua instansi tersebut, ahirnya pa Soni Soleman selaku Deputy Manager Personnel Dept. PT.INS memberikan langsung dokumen copy an PK tersebut kepada saya, meskipun dengan raut wajah seakan marah atas sikap saya mendatangi ke dua instansi Ketenagakerjaan tersebut ” Tutur JH (29/6/2024)
Tepat pada jumat sore tanggal 28 Juni 2024 JH dipanggil oleh pihak Perusahaan PT.INS dan berkumpul di ruang service building/kantin PT.INS untuk mendengarkan hasil evaluasi karyawan PT.INS dan dari hasil evaluasi tersebut JH diberikan oleh pihak perusahaan selembar surat Keterangan No.105/P/PGA/INS-3/VI/2024, yang bermakna JH pertanggal 28 Juni 2024 tidak lagi sebagai pekerja pada bagian Operator Production 5 Dept. atau diberhentikan sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT.INS,
“saya sudah diberhentikan oleh pihak perusahaan sebagai karyawan PKWT di PT.INS, namun hak saya dari perusahaan belum saya terima, adapun saya bekerja di perusahaan kurang lebih sudah 4 (empat) Tahun 4 (empat) bulan bekerja di PT.INS ” Ucap JH kepada wartawan (29/6/2024)
Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT.INS dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.












