Internasional

Diduga Diberangkatkan secara Ilegal, TKW Asal Kec.Pontang Meninggal Dunia di Arab Saudi

156
×

Diduga Diberangkatkan secara Ilegal, TKW Asal Kec.Pontang Meninggal Dunia di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Diduga Diberangkatkan secara Ilegal, TKW Asal Kec.Pontang Meninggal Dunia di Arab Saudi

Kab.Serang ; Kabar duka kembali menyelimuti Tanah Air. Darmiyanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Arab Saudi pada Agustus 2025.

Diduga Diberangkatkan secara Ilegal, TKW Asal Kec.Pontang Meninggal Dunia di Arab Saudi
Ket.Foto : Suasana di rumah keluarga Almarhumah Darmiyanti

Kabar kepergian almarhumah diterima keluarga pada akhir Agustus. Namun, harapan keluarga untuk membawa pulang jenazah kandas di tengah keterbatasan ekonomi. Sang ibunda, dengan wajah penuh kesedihan, menceritakan bahwa ada pihak yang mengaku kerabat sponsor dan meminta dana sebesar Rp150 juta jika jenazah Yanti hendak dipulangkan ke Indonesia.

“Ya sudah dengan terpaksa kita ikhlaskan dimakamkan di sana. Mau bagaimana lagi? Kami orang kecil, tidak punya kemampuan sebesar itu,” ucap sang ibu di rumah duka, (31 Agustus 2025.)

Darmiyanti atau Yanti, (41) bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi sejak 2022. Kepergiannya diduga kuat merupakan bagian dari praktik penempatan pekerja migran ilegal atau non-prosedural. Informasi yang dihimpun menunjukkan, ia direkrut oleh seorang sponsor berinisial Hj.T, warga Kecamatan Lebakwangi, lalu diberangkatkan ke Timur Tengah melalui jalur tidak resmi.

H.P, sosok yang mengaku sebagai sponsor, membenarkan bahwa istrinya yang mengurus keberangkatan Yanti.

“Iya, istri saya yang memberangkatkan ke Timur Tengah. Di sana ditempatkan di syarikah,” ujarnya kepada media.

Kematian Yanti tak hanya menghadirkan duka mendalam, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar, mengapa dugaan praktik perdagangan orang dengan modus penempatan PMI ilegal masih begitu marak? Kasus ini kembali menyingkap rapuhnya perlindungan negara terhadap pekerja migran indonesia, terutama mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi.

Hingga berita ini diturunkan, BP2MI Banten, KBRI Jeddah, pihak syarikah, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, segera mengusut tuntas jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga beroperasi di wilayah Banten. Bagi keluarga Almarhumah Yanti, duka ini sudah terlalu berat. Bagi publik, kematian Yanti menjadi alarm keras tentang masih lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia.